CIANJUR, NyaringIndonesia.com – Petugas kepolisian Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Rabu (12/6).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku, FS (30), yang bekerja sebagai pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, diringkus setelah terbukti mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.
“Pria tersebut terlihat bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kami kemudian mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Septian.
Saat FS mengambil sesuatu di rerumputan belakang sekolah, polisi langsung melakukan penangkapan. “Pelaku mengambil bungkus rokok yang berisi paket sabu seberat 4,75 gram dari rerumputan tersebut,” ungkapnya.
Dalam tas yang dibawa FS, polisi menemukan rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga, FS mengambil paket sabu tersebut setelah pulang bekerja untuk kemudian diedarkan kembali dalam paket-paket kecil.
“Dia ditangkap tadi malam bersama rompi KAI. Kami menduga dia baru pulang kerja dan mengambil sabu untuk diedarkan kembali,” tambah Septian.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemasok sabu yang dibawa FS. “Kami telah memeriksa handphone pelaku dan menemukan chat dengan seseorang.
Identitas orang tersebut sudah kami ketahui dan sedang kami cari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan bahwa KAI Daop 2 Bandung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mendukung proses hukum yang berlaku dan mendukung pemberantasan narkoba,” kata Ayep.
Karena status FS sebagai pegawai honorer, pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan KAI Daop 2 Bandung. “Pembinaannya kami serahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor penyedia jasa tenaga kerja,” jelas Ayep.
Ayep menambahkan bahwa KAI Daop 2 tidak mentoleransi tenaga kerja yang terlibat narkoba. “Kami telah resmi membuat surat penggantian tenaga honorer tersebut,” tutupnya.