Garut, NyaringIndonesia.com – Seorang pria yang diduga menyebarkan uang palsu di salah satu toko di Kampung Kaum, Desa/Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Rabu pagi (5/6/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar pecahan Rp 20 ribu yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang kembalian transaksi pelaku sebesar Rp 22 ribu.
Saat digeledah, pelaku membawa sebuah jimat, minyak wangi, sebuah handphone, dan satu lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia.
Pelaku mengaku bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari warga sekitar.
Para saksi melaporkan bahwa pelaku, DR (38), warga Kecamatan Bayongbong, diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi di warung milik Yanyan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke Polsek Bayongbong. Polisi yang tiba di lokasi, bersama warga, melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong untuk proses lebih lanjut.