Penggerebekan Galian C Ilegal di Majalengka: 11 Orang Diamankan, Alat Berat Disita

galian C ilegal
Alat berat ekskavator foto istimewa

Nyaringindonesia.com – Jajaran Polres Majalengka telah berhasil menggerebek lokasi galian C ilegal di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, dan mengamankan 11 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka yang diamankan terdiri dari pemilik lokasi galian hingga pekerja yang terlibat dalam pertambangan ilegal ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain penangkapan terhadap 11 individu, alat berat yang digunakan untuk menambang pasir dan tanah merah tanpa izin juga disita dalam operasi ini.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Cigasong. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang terdiri dari empat petugas keamanan, dua petugas checker, sopir truk, dan helper. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk dua alat berat ekskavator, mobil bak, truk bermuatan pasir hasil pertambangan ilegal, buku catatan, dan uang tunai sejumlah Rp 360 ribu yang merupakan hasil penjualan pasir dari aktivitas ilegal tersebut.

Pemilik lokasi galian C ilegal yang diamankan, yang berinisial MFR, adalah warga Kabupaten Majalengka. Lokasi galian ilegal tersebut juga telah ditutup dan diberi garis polisi oleh pihak berwenang.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengancamkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan ilegal.

Berita Utama