Penggunaan Pakaian Dinas ASN Kota Cimahi Jangan hanya Sekedar Penampilan

Pakaian dinas
Ilustrasi pakaian dinas ASN (pixabay)

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi mensosialisasikan Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Acara yang dilaksanakan di Ballroom Mal Pelayanan Publik ini, dihadiri Wali Kota Cimahi, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pakaian dinas ASN bukan hanya sekadar pelengkap penampilan, melainkan merupakan simbol profesionalisme, disiplin, dan identitas sebagai abdi negara yang memiliki tugas untuk melayani masyarakat.

“Oleh karena itu, kita harus mengenakan pakaian dinas dengan penuh rasa tanggung jawab, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita sebagai pelayan publik,” ujarnya. Selasa, 25 Maret 2025.

Ngatiyana juga mengingatkan bahwa penggunaan pakaian dinas telah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya belum diatur.

“Saya berharap penyeragaman pakaian dinas ini dapat menjadi langkah awal yang baik bagi PNS dan PPPK untuk saling bersinergi, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan Cimahi yang Mantap, Maju, Agamis, Nyaman, Teladan, Aman, dan Produktif,” tambah Wali Kota Cimahi.

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama