Penipuan Modus Verifikasi SPT Tahunan Beredar Melalui Pesan WhatsApp

Waspada Penipuan atas nama M-Pajak
Waspada Penipuan atas nama M-Pajak

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP dan meminta masyarakat memverifikasi data untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pesan yang beredar sejak awal Oktober 2024, tersebut dikonfirmasi sebagai bagian dari modus penipuan dengan konten tiruan (impostor content) yang meniru pesan resmi dari instansi pemerintah.

Dalam pesan tersebut, oknum mencantumkan tautan yang diklaim mengarah ke aplikasi bernama “M-Pajak” disertai dengan sejumlah foto yang menunjukkan langkah-langkah pendaftaran aplikasi tersebut.

Modus penipuan ini sengaja didesain menyerupai layanan resmi DJP, sehingga penerima pesan dapat terjebak dan mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mengklik tautan yang disertakan pada pesan tersebut, mengingat tautan tersebut tidak berasal dari DJP.

Berikut adalah narasi pesan yang diklaim sebagai imbauan resmi DJP:

“Mohon di konfirmasikan kepada kami jika data di atas sudah benar, apabila ada yang telah berubah anda diharapkan untuk memverifikasi/pengkinian kembali data diri Wajib Pajak nya.

Semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan. Salah satu kewajiban Saudara sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas serta melakukan pemutakhiran data secara mandiri pada menu Profil DJP Online Saudara.

Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Direktorat Jendral Pajak Pajak Kita, Untuk kita.”

Pesan ini diiringi dengan foto-foto langkah pendaftaran aplikasi “M-Pajak,” yang merupakan salah satu upaya untuk mengelabui masyarakat agar mempercayai keaslian pesan tersebut.

Modus ini dianggap merugikan karena dapat membuka jalan bagi oknum untuk mencuri data pribadi wajib pajak, serta berpotensi menyebarkan perangkat lunak berbahaya.

Melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), DJP mengonfirmasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan. DJP mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan atau aplikasi apa pun melalui WhatsApp kepada masyarakat.

Selain itu, DJP menyatakan bahwa semua informasi resmi terkait pajak dan kewajiban wajib pajak hanya dikomunikasikan melalui situs resmi DJP dan email dengan domain @pajak.go.id.

Hati-Hati Modus Phishing Berbasis Aplikasi Tiruan

DJP menjelaskan bahwa modus penipuan ini dikenal sebagai phishing, yaitu metode di mana penipu berusaha mencuri data pribadi pengguna dengan memanfaatkan informasi tiruan yang tampak seperti komunikasi resmi.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan pendekatan impersonasi, berpura-pura menjadi pihak resmi untuk mendapatkan kepercayaan dari wajib pajak dan mengarahkan mereka untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dari tautan tidak resmi.

Modus phishing ini tidak hanya berpotensi mencuri data pribadi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun juga dapat membuka akses pada data keuangan korban.

Masyarakat diingatkan bahwa DJP telah memiliki aplikasi resmi, yaitu DJP Online, yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP di www.pajak.go.id. DJP Online menyediakan berbagai layanan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.

Upaya DJP dalam Menangani dan Mencegah Penipuan Pajak

Guna mencegah semakin banyak masyarakat yang tertipu, DJP meminta agar masyarakat hanya merujuk pada sumber-sumber resmi terkait informasi pajak dan aplikasi terkait.

Dalam upaya menanggulangi kasus penipuan ini, DJP telah menyebarkan informasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial, untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

DJP juga menyediakan layanan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi untuk masyarakat yang merasa ragu atau mencurigai pesan terkait pajak.

Masyarakat dapat menghubungi pusat layanan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, telepon di nomor 1500200, atau mengirimkan email ke alamat informasi@pajak.go.id untuk melakukan verifikasi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus penipuan berkedok informasi verifikasi SPT Tahunan ini menambah daftar panjang upaya kejahatan siber yang menyasar data pribadi masyarakat.

Respons publik terhadap pengumuman ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data, khususnya di era digital saat ini. Banyak masyarakat yang kini lebih berhati-hati dan memilih untuk mengonfirmasi terlebih dahulu setiap pesan yang terindikasi mencurigakan.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada wajib pajak mengenai modus-modus penipuan semacam ini.

Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memastikan bahwa aplikasi atau situs web tidak resmi yang mengatasnamakan DJP dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pesan yang beredar di WhatsApp tersebut dinyatakan sebagai konten tiruan (impostor content) yang mengatasnamakan DJP, dan merupakan modus penipuan yang harus diwaspadai.

Masyarakat diminta untuk tidak mengunduh aplikasi atau mengklik tautan dari sumber-sumber yang mencurigakan dan hanya menggunakan situs resmi DJP untuk melakukan pelaporan dan pemutakhiran data.

Dengan begitu, DJP berharap masyarakat dapat terhindar dari bahaya pencurian data dan ancaman kejahatan siber lainnya.

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya sumber informasi pembaca.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Market

Market

Berita Utama