Penjelasan DJP, Potongan Pajak THR 2024 Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar

Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 saat menerima tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong saat menerima THR memang lebih besar karena penghasilan yang diterima lebih besar, terdiri dari gaji dan THR,” ujar Dwi seperti dilansir Antara, Kamis (28/3/2024).

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam metode baru ini, pemberi kerja hanya perlu menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan, yang mencakup gaji, tunjangan teratur, bonus, THR, jasa produksi, dan penghasilan lainnya.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai menerima penghasilan bruto sebesar Rp6,5 juta pada Februari, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah 1 persen.

Namun, pada Maret, dengan tambahan THR sehingga penghasilan bruto menjadi Rp13 juta, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah 5 persen.

Dwi menekankan bahwa penerapan metode penghitungan PPh 21 dengan TER tidak menambah beban pajak bagi wajib pajak.

Tarif TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh 21 dari Januari hingga November.

Pada Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan dari Januari hingga November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.

Berita Utama