Search
Close this search box.

Pentingnya Mahar dalam Islam: Prinsip, Implementasi, dan Relevansi di Era Modern

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam Islam, mahar adalah hak yang diberikan oleh pengantin lelaki kepada pengantin perempuan sebagai bagian dari perjanjian pernikahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mahar bisa berupa harta, emas, atau apapun yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan sebagai mahar dalam Islam, seperti alkohol, babi, atau barang-barang haram lainnya. Selain itu, mahar juga tidak boleh terlalu berat atau membebani salah satu pihak secara tidak adil.

Ayat Al-Qur’an yang terkait dengan mahar dapat ditemukan di Surah An-Nisa’ (4:4):

“Wahai manusia, berikanlah mahar kepada wanita (sebagai hak) pernikahannya, dengan penuh kerelaan. Tetapi jika mereka dengan kerelaan hati menyerahkan sebagian mahar itu kepada kamu, maka nikmatilah (pemberian itu) dengan hati yang senang dan baik.” (QS. An-Nisa’ [4]: 4)

Ayat ini menegaskan pentingnya memberikan mahar kepada wanita sebagai haknya dalam pernikahan, dan menyarankan agar pemberian mahar itu dilakukan dengan kerelaan hati dari pihak suami.

Salah satu hadis yang terkait dengan mahar adalah riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Ibn Majah)

Hadis ini menekankan pentingnya agar mahar tidak menjadi beban yang berat bagi pihak pengantin laki-laki dan keluarganya. Sebaliknya, mahar sebaiknya diberikan dengan kemampuan yang dimiliki tanpa menimbulkan kesulitan atau kesengsaraan bagi si pemberi.

Terdapat beberapa perbedaan dalam konteks mahar antara zaman Rasulullah ﷺ dengan zaman sekarang.

**Nilai dan jenis mahar**: Di zaman Rasulullah, mahar bisa berupa harta, perhiasan, atau barang-barang lainnya yang memiliki nilai di masyarakat pada saat itu. Namun, dalam konteks zaman sekarang, mahar sering kali diukur dengan nilai uang dan bisa berupa uang tunai, emas, atau properti.

**Kemampuan ekonomi**: Zaman Rasulullah umumnya memiliki struktur ekonomi yang berbeda dengan zaman sekarang. Di masa itu, mahar sering kali disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak pengantin laki-laki dan keluarganya. Namun, dalam zaman modern, faktor ekonomi bisa menjadi lebih kompleks dan mempengaruhi besarnya mahar.

**Kesadaran tentang hak-hak wanita**: Meskipun Islam telah menetapkan hak-hak wanita, termasuk hak atas mahar, kesadaran dan implementasi hak-hak wanita tersebut mungkin berbeda antara zaman Rasulullah dan zaman sekarang. Di zaman modern, kesadaran tentang hak-hak wanita cenderung lebih ditekankan dan dihormati dalam masyarakat.

Namun, prinsip-prinsip dasar dalam Islam tetap sama, yaitu pentingnya memberikan mahar kepada wanita sebagai haknya dalam pernikahan, serta menjaga agar mahar tidak menjadi beban yang berat bagi pihak pengantin laki-laki dan keluarganya.

Editor : A. Gunara

# # # # # # #

Berita Utama