Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan (PSL) akan di gelar di empat TPS di Kota Cimahi dikarenakan ditemukannya surat suara yang hilang dan tertukar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan jadwal PSU dan PSL pada Sabtu, 24 Februari 2024. PSU akan dilaksanakan di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03 RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Sedangkan PSL akan digelar di TPS 5, 6, dan 7 di Kelurahan Melong.
“Hasil rapat koordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait PSU dan PSL akan diselenggarakan pada Sabtu, 24 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand pada Senin, 19 Februari 2024.
Tiga TPS di Kelurahan Melong direkomendasikan untuk PSL karena terdapat surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar. Sementara di TPS 60, PSU diperlukan karena surat suara pemilihan presiden tidak ditemukan di dalam kotak suara.
Saat ini, KPU sedang mengumpulkan sisa surat suara yang tidak terpakai dari jatah cadangan di setiap TPS. Surat suara tersebut akan digunakan untuk pemungutan suara di keempat TPS yang terkena dampak.
“Surat untuk pemungutan ulang akan menggunakan surat suara cadangan yang tidak terpakai. Saat ini, sedang diinventarisasi oleh masing-masing kelurahan karena jumlahnya mencapai 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS,” jelasnya.
Bawaslu Kota Cimahi terus mengawasi secara langsung proses sortir dan lipat (sorlip) serta pengepakan suara yang akan digunakan untuk PSU dan PSL.
Proses sorlip dan pengepakan surat suara dilakukan oleh staf KPU Kota Cimahi di Gudang Bulog sejak Sabtu, 17 Februari 2024. Surat suara untuk PSU di TPS 60 sebanyak 230 lembar, sementara untuk PSL di TPS 05 sebanyak 54 lembar, TPS 06 sebanyak 77 lembar, dan TPS 07 sebanyak 86 lembar.
“Surat suara untuk PSL di ketiga TPS tersebut diambil dari surat suara yang telah berada di dalam tiga kotak suara dari ketiga TPS yang bermasalah. Pada proses penyortiran dan penghitungan surat suara, surat suara untuk Dapil 4 masih tersedia, menunjukkan bahwa surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 tidak hilang atau kurang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif.
“surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 1 yang ditemukan di ketiga TPS tersebut berjumlah 200 lembar,” tambahnya.