Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi usai sossialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kejari Cimahi terus mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum.
Upaya ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Cimahi melalui bidang intelijen dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada masyarakat.
” Hal ini merupakan salah satu upaya kami bersama Pemkot Cimahi untuk mensosialisasikan UUD Nomor 1 2023 pada masyarakat.” jelas Fajrian pada media usai sosilaisasi Kadarkum di Aula Kecamatan Cimahi Selatan. Kamis (11/06/26).
Disisi lain, ia melihat juga antusiasme masyarakat Cimahi Selatan sangat tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya para peserta yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat serta Kadarkum di setiap kelurahan
Ia berharap wawasan hukum yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diteruskan hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar pemahaman hukum masyarakat semakin luas.
“Kami ingin masyarakat mengenal hukum sehingga dapat menjauhi pelanggaran hukum. Tadi banyak pertanyaan yang muncul, mulai dari pembelaan diri, tindak pidana narkotika, hingga mekanisme restorative justice dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat dalam sesi diskusi menunjukkan meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami bersama Pemerintah Kota Cimahi berharap kesadaran hukum di masyarakat semakin tumbuh.” tandasnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Untuk itu, melalui berbagai literasi hukum yang telah diberikan kepada masyarakat, angka pelanggaran dan tindak pidana di wilayah Cimahi, khususnya Kecamatan Cimahi Selatan, diharapkan dapat terus ditekan.” tutupnya. (Bzo)

