CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Sidang Paripurna kedua dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Pada sidang itu, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Sedangkan dari pihak pemerintah, dihadiri langsung Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Pada kesempatan itu, Ketua Sidang Achmad Zulkarnain menyampaikan bahwa pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.
“Jadi, yang akan dibahas pada tahun 2023 selanjutnya adalah Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.
Sesuai dengan mekanismenya bahwa penguatan Raperda undang-undang dua peningkatan pembicaraan.
“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” kata Zulkarnain.
Sementara, penyampaian dan penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD yang diutarakan anggota Bapemperda Eko Sugianto, berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi tentang pengolahan pemakaman, pemerintah harus menfasilitasi masyarakat secara umum. Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut sebagai pedoman baik bagi masyarakat maupun Badan Hukum yang direkrut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah.
“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.
Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, lanjut Eko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujar Eko.
Selain itu, terkait masalah pengaturan vertical yang dihubungkan dengan pemakaman, Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan lahan pemakaman.
“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” ucapnya.
Diketahui, sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kadibudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Chanifah Listyarini, Kepala KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Kepala Kejari Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda.