Peredaran Rokok Ilegal di Meranti Semakin Masif

Foto peredaran rokok ilegal di Meranti yangsemakin masif

Meranti, NyaringIndonesia.com – LSM Pantau Anak Negeri (LSM-PAN) mencurigai adanya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu di area Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua LSM PAN, T. Maha Sabiri, menilai bahwa praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana cukai yang dapat merugikan pendapatan negara.

“Peredaran rokok ilegal ini sudah kami laporkan ke Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Bengkalis. Sejauh ini, kami masih menunggu perkembangan dari pihak berwenang,” kata Tengku, pada Selasa (5/11/2024).

Menurut Tengku, peredaran rokok ilegal yang ditemukan di sekitar pinggiran Kota Selatpanjang sudah semakin masif, aktifitas tersebut harusnya menjadi perhatian khusus pihak berwenang.

“Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pedagang kios penjual rokok illegal, mereka memperoleh barang tersebut dari seorang agen yang berinisial AL,”ungkapnya.

LSM PAN berharap, Bea Cukai Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peredaran rokok non cukai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah ini.

“Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan agar praktik ilegal ini segera dihentikan, demi melindungi pendapatan negara dan menjaga keadilan bagi pedagang yang menjalankan usaha secara sah,” Tutupnya. (Tim)

 

Berita Utama