Perhutani dan Kodam III Siliwangi Teken Perjanjian Kerjasama Kehutanan

Perhutani
Perum Perhutani Jabar dan Banten tanda tangani Kesepakatan Kegiatan kerjasama dengan Kodam III Siliwangi

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Kegiatan Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penandatanganan dilakukan di Markas Kodam III Siliwangi pada Jumat, 5 Januari 2023.

Kepala Perhutani Divre Janten, Tedy Sumarto, dan Panglima Kodam III Siliwangi, Mayjen TNI Erwin Djatniko, langsung menandatangani kesepakatan tersebut.

Acara juga dihadiri oleh Wakadivre Perhutani Divre Janten Yudha Suswardhanto serta jajaran kepala departemen dan jajaran Kodam III Siliwangi.

Dalam penjelasannya, Tedy Sumarto menyatakan bahwa kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif agar kegiatan pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan dengan baik.

“Berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KemenLHK) Indonesia No SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021. Bahwa, Perhutani diberikan Hak sebagai Pengelola Kawasan Hutan di Pulau Jawa. Tentunya dalam segala aktifitas pengelolaanya, perlu adanya situasi aman dan Kondusif, oleh karenanya Perhutani bekerjasama dengan Kodam III Siliwangi dalam hal mejaga keamanan Kawasan Hutan” Katanya.

Oleh karena itu, kerjasama dengan Kodam III Siliwangi diperlukan untuk menjaga keamanan kawasan hutan.

Tedy juga menambahkan bahwa Kodam Siliwangi akan memberikan dukungan dalam menjaga keamanan kawasan hutan dan melakukan pendampingan terhadap kegiatan keamanan hutan yang dilakukan oleh Perhutani.

Sementara itu, Mayjen TNI Erwin Djatniko menyatakan kesiapannya untuk mendukung Perhutani dalam upaya mengamankan kawasan hutan sebagai aset negara.

Harapannya, perjanjian kerjasama tidak hanya terkait dengan keamanan tenurial, tetapi juga dapat melibatkan kegiatan kehutanan lainnya, seperti penanaman bersama.

Mekanisme perjanjian mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Utama