Perhutani KPH Ciamis Mengakui Tanah Kepemilikan Ahli Waris Faber

CIAMIS, NyaringIndonesia.com – Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., dan Reno Fritz R. Bali, S.H. sebagai perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan kuasa hukum ahli waris Faber, berkunjung ke Perum Perhutani KPH Ciamis untuk memenuhi permintaan Perum Perhutani KPH Ciamis terkait pelaksanaan pertemuan antara pihak ahli waris Faber sebagai pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Insiden bermula pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, saat ahli waris Faber sedang melakukan penebangan pohon di atas lahan milik mereka untuk persiapan penanaman pohon kelapa hibrida.

Tiba-tiba, sejumlah orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih datang dan menghentikan kegiatan penebangan tersebut tanpa ada surat perintah yang jelas atau dasar hukum yang mendukung tindakan mereka. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan, meskipun tidak ada laporan atau bukti kepemilikan yang sah.

Sebagai respons atas insiden tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani. Pertemuan ini dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober 2023. Namun, setelah pertemuan dilakukan, pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat memberikan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., sebagai salah satu kuasa hukum dari ahli waris Faber, secara lisan menyampaikan teguran dan somasi kepada Perum Perhutani KPH Ciamis agar tidak melakukan kegiatan apa pun di atas tanah ahli waris tanpa izin dari pemilik lahan atau kuasa hukumnya.

Hal ini didasarkan pada surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kaswan Bin Sahdi, seorang karyawan BUMN/KRPH Cisaladah, yang juga disaksikan oleh Dadi Santosa, yang merupakan Asper Perhutani.

Surat pernyataan tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa KRPH tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran, mengingat tidak ada dasar yang jelas untuk tindakan tersebut dan tidak ada bukti kepemilikan lahan secara sah.

Pihak ahli waris Faber menekankan legitimasi mereka terkait hak atas lahan tersebut, yang telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Cianjur pada tahun 2002, dan dukungan dari produk eksekutif Desa Cikalong yang membenarkan putusan pengadilan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Perum Perhutani harus mematuhi hukum dan prinsip hukum yang berlaku.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat aka nada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Perhutani secara tegas mengakui pemegang hak atas objek tanah tersebut sebagai ahli waris Faber. Hal ini merupakan bukti penting dalam mendukung klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris Faber.

Klien dari ahli waris Faber memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas tanah di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Poin kunci dalam pengukuhan hak ini adalah putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2002. Putusan pengadilan tersebut merupakan produk Yudikatif yang menguatkan hak kepemilikan tanah ahli waris Faber.

Selain itu, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., sebagai salah satu kuasa hukum ahli waris Faber, menyoroti peran produk Eksekutif Desa Cikalong yang juga mendukung klaim kepemilikan tanah tersebut. Kepala Desa Cikalong secara efektif membenarkan putusan pengadilan negeri, yang menegaskan bahwa hak atas tanah tersebut adalah milik ahli waris Faber.

Ucok Rolando menekankan pentingnya Perhutani untuk mematuhi hukum, mengingat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum. Dengan pengakuan ini, kepemilikan tanah oleh ahli waris Faber menjadi jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Perhutani diharapkan untuk menghormati hak kepemilikan yang sah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Berita Utama