Cimahi, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai tahun ini menerapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Penerapan sistem pajak baru ini membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan, termasuk pengaturan data keluarga wajib pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu isu yang kini menjadi perhatian publik adalah perlu atau tidaknya penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri dengan NPWP suami. Mengacu pada laman resmi pajak.go.id, Coretax menghadirkan fitur family tax unit (FTU) atau unit pajak keluarga, yang memungkinkan pengelolaan pajak dilakukan dalam satu kesatuan keluarga. Fitur ini menjadi relevan bagi pasangan suami istri, khususnya yang sama-sama memiliki penghasilan.
Pada prinsipnya, sistem perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan pajak, dan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga. Meski demikian, dalam praktiknya banyak perempuan menikah tetap memiliki NPWP sendiri karena tuntutan pekerjaan atau kebutuhan administrasi tertentu.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 memberikan beberapa pilihan bagi pasangan suami istri, yaitu:
- Menggunakan NPWP suami sebagai NPWP keluarga dengan penghasilan istri digabung.
- Memiliki NPWP terpisah dengan perhitungan pajak masing-masing.
- Menggabungkan penghasilan, namun istri tetap melaporkan sendiri apabila memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dengan perhitungan terpisah.
Penggabungan NPWP memberikan sejumlah keuntungan. Keluarga hanya memiliki satu identitas pajak, sehingga mengurangi risiko duplikasi data dan kesalahan administrasi. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana karena cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
Dengan sistem Coretax DJP, data perpajakan keluarga—mulai dari penghasilan, potongan pajak, hingga tanggungan—akan terintegrasi secara otomatis. Penggabungan NPWP juga tidak menimbulkan beban pajak tambahan, karena PPh tetap dihitung berdasarkan total penghasilan keluarga.
Di sisi lain, penggabungan NPWP juga memiliki sejumlah risiko. Ketika NPWP digabung, tanggung jawab perpajakan menjadi bersifat bersama. Apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran pajak oleh salah satu pihak, pasangan turut menanggung konsekuensinya.
Selain itu, bagi pasangan dengan selisih penghasilan tertentu, penggabungan NPWP justru berpotensi meningkatkan total pajak terutang. Penyesuaian data tahunan juga dapat menjadi lebih kompleks jika terjadi perubahan pekerjaan, penghasilan, atau kepemilikan usaha.
Dalam konteks keuangan pribadi, NPWP gabungan juga dapat memengaruhi pengajuan kredit atau pembuktian pendapatan individu, karena catatan penghasilan tidak lagi tercatat secara terpisah.
Penggabungan NPWP umumnya lebih tepat dilakukan apabila istri tidak memiliki penghasilan sendiri, terdapat selisih penghasilan yang cukup besar antara suami dan istri, atau keluarga menginginkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Pengelolaan aset dan tanggungan keluarga yang dilakukan secara bersama juga menjadi pertimbangan penting.
Sebaliknya, jika kedua pasangan memiliki penghasilan signifikan dan ingin mempertahankan kemandirian finansial, NPWP terpisah dapat menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.
Pada akhirnya, keputusan menggabungkan atau memisahkan NPWP suami istri harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jenis pekerjaan, kepemilikan aset, serta tujuan jangka panjang keluarga. Tidak ada satu pilihan yang berlaku untuk semua, karena setiap keluarga memiliki struktur ekonomi yang berbeda.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News