Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Driver Bakal Masuk Klaster Usaha Mikro

Ojol

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah tengah mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk kepastian status pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah menempatkan pengemudi ojol ke dalam klaster usaha mikro.

Menurut Maman, kepastian status itu diharapkan memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi. Selain tetap memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu kerja, mereka juga berpeluang mendapatkan berbagai program, fasilitas, serta insentif yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan Perpres. Maman menyebut hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap penyelarasan dan finalisasi.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).

Maman menegaskan penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan suara para pengemudi. Pemerintah, kata dia, telah berdialog dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol untuk menggali kebutuhan serta aspirasi mereka.

Ia mengaku telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi. Dari berbagai pertemuan tersebut, mayoritas aspirasi yang diterima mengarah pada keinginan agar driver ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ungkapnya.

Maman menilai status usaha mikro dapat mempertahankan karakter fleksibel yang selama ini menjadi salah satu alasan masyarakat memilih profesi sebagai pengemudi ojol.

Di sisi lain, pengemudi juga dapat memperoleh kesempatan lebih besar untuk mengakses program pemberdayaan UMKM, termasuk fasilitas pembiayaan maupun kebijakan insentif yang disediakan pemerintah.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan status baru pengemudi ojol adalah masalah perpajakan.

Maman memastikan perubahan status menjadi usaha mikro tidak otomatis membuat seluruh pengemudi ojol harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Ia mengacu pada ketentuan perpajakan yang memberikan batas omzet tertentu bagi pelaku usaha mikro.

Menurutnya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada jauh di bawah batas tersebut, yakni sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegas Maman.

Pemerintah juga ingin agar status sebagai usaha mikro tidak berhenti pada persoalan administrasi. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi jalan bagi pengemudi untuk mengembangkan kemampuan dan aset produktif.

Maman mengatakan, pengemudi ojol nantinya tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia layanan transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki kesempatan meningkatkan skala ekonominya.

Salah satu contohnya adalah kepemilikan kendaraan. Pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari aset produktif yang mendukung aktivitas usahanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pengemudi memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan membangun aset secara bertahap.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun berbagai aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Maman menegaskan, seluruh regulasi lanjutan tersebut harus tetap mengacu pada semangat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres.

Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi yang menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.

Menurut Maman, regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi driver, tetapi juga memastikan industri transportasi berbasis aplikasi tetap tumbuh secara sehat.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” pungkasnya.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News