BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Dishub Kota Bandung gelar uji liak atau inspeksi keselamatan (ramp check) guna memastikan bus siap beroperasi dalam mengangkut penumpang mudik menjelang lebaran, di Terminal Cicaheum, Rabu (3/4/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain di Terminal Cicaheum, pelaksanaan uji laik jalan juga dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai 3 hingga 18 April 2024.
Pemda Kota Bandung bekerja sama dengan unsur kepolisian, Jasa Raharja, dan unsur lainnya dalam pelaksanaan ramp check.
“Kami melakukan ramp check, terutama untuk menguji kendaraan bus di terminal,” kata Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, saat peninjauan.
Sebanyak 720 armada telah disiapkan untuk mengangkut para penumpang.
Bambang mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai bus yang tidak laik beroperasi selama musim lebaran.
“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai ketidaklaikan kendaraan. Kami berupaya meminimalkan risiko. Jika tidak laik, kami tidak akan mengizinkannya untuk beroperasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa semua pengemudi juga akan menjalani tes urin sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Semua pengemudi akan menjalani tes urine. Kami tidak ingin ada celah keamanan sedikit pun yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemudik. Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi mereka,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menegaskan bahwa jika bus tidak laik beroperasi, maka harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat kembali beroperasi.
“Jika tidak laik, bus harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat beroperasi kembali. Di sini tidak diperbolehkan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ada 10 poin pemeriksaan teknis dalam ramp check kendaraan, termasuk nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vulkanisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb), dan klakson telolet.
“Telolet tidak diperbolehkan. Pertama, karena menggunakan tenaga dari angin yang seharusnya digunakan untuk sistem rem. Kedua, ambang batas suara yang diizinkan adalah antara 83 hingga 118 desibel,” tegas Asep
Asep menegaskan bahwa pelanggar akan ditindak tegas bahkan dapat dikenai tilang.
“Kami menyiapkan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang,” tambahnya.
Asep memprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi mulai H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri.