CIMAH, NyaringIndonesia.com – PT. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meluncurkan program transformasi pendistribusian tabung gas LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 juga menjadi dasar yang mengatur penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang lebih tepat sasaran.
Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pendataan masyarakat penerima subsidi LPG ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Mulai tanggal satu Juni ini, kita sudah berhasil mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan, bahkan hingga ke masyarakat,” ungkap Mars kepada wartawan setelah mengikuti Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, dalam peninjauan gas LPG di SPPBE PT. Sadikun, Kota Cimahi, pada Sabtu (01/06/24).
Mars menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah mengenai profil konsumen. Pendataan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam menerima distribusi gas LPG 3 Kg tetap terjaga.
“Kami ingin tegaskan bahwa langkah ini bukanlah untuk menyulitkan, melainkan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Mars.
“Dengan pendataan ini, kami berharap dapat mengurangi kemungkinan adanya indikasi ketidaksesuaian,” tambahnya.
Mars menjelaskan bahwa disparitas yang signifikan antara distribusi subsidi dan non-subsidi dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memahami cara melindunginya.
“Jika ada indikasi bahwa ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi sulit ini, kami bisa mulai mengetahui cara untuk melindunginya,” tambahnya.
Terkait pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg, Mars menegaskan bahwa saat ini tidak ada pembatasan yang diberlakukan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses masih dalam tahap pencatatan untuk meningkatkan efektivitas dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Saatin ini tidak ada pembatasan, karena kita masih dalam tahap pencatatan, jadi belum ada pembatasan,” jelasnya.
Namun, ia memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan sasaran subsidi tidak diambil oleh mereka yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.