BENGKALIS, Nyaringindonesia.com – Dugaan perusakan hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan hutan lindung di sepanjang pantai dan sungai oleh pengusaha tambak udang di Bengkalis diduga melibatkan oknum pejabat yang juga menjadi pengusaha tambak udang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perusakan ini menjadi perhatian serius karena hutan mangrove berperan penting dalam mencegah berbagai bencana alam, seperti abrasi pantai dan banjir.
Salah satu contoh perusakan hutan mangrove terjadi di Gg. Sawit Rt 01 Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Lokasi usaha tambak udang ini ditemukan kurang lebih 50 meter dari tepi laut, dan hutan mangrove yang ada diduga telah ditebang untuk dijadikan tambak udang.
Pemilik usaha tambak udang ini adalah Hasan Basri, yang juga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat yang bertugas di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.
Meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh media kepada Hasan Basri, namun upaya tersebut selalu gagal karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan sulit dihubungi.
Dugaan perusakan hutan mangrove ini menjadi perhatian aktivis anti korupsi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, yang menilai bahwa pejabat dan pemerintah daerah seharusnya menjaga dan melindungi hutan mangrove.
Aktivis tersebut mengkritik kinerja instansi terkait di Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terkesan membiarkan pengusaha tambak udang dan oknum pejabat merusak hutan mangrove yang seharusnya dijaga dan dipelihara.
Padahal, rehabilitasi kawasan pesisir dan hutan mangrove merupakan program penting yang sejalan dengan upaya mencegah abrasi pantai dan mengendalikan bencana alam.
Dalam hal ini, aktivis anti korupsi meminta agar laporan mereka diselidiki oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Mereka juga menegaskan bahwa oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka berharap agar instansi terkait dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah perusakan lebih lanjut terhadap hutan mangrove di daerah ini.
Perusakan hutan mangrove bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat yang terancam oleh perubahan lingkungan akibat alih fungsi lahan.
Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap hutan mangrove menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.