PHK Nasional Meningkat Tajam Capai 43.805 Orang

1787207695276

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menjadi perhatian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan catatan hingga Juni 2026 yang berada di angka 32.389 pekerja. Artinya, dalam kurun waktu satu bulan terjadi tambahan 11.416 pekerja yang masuk dalam data PHK.

Meski demikian, jumlah PHK pada tujuh bulan pertama 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Juli 2025, Kemnaker mencatat sebanyak 59.683 pekerja terkena PHK, atau sekitar 15.878 orang lebih banyak dibandingkan tahun ini.

Data tersebut merupakan pencatatan Kemnaker terhadap pekerja yang masuk dalam kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam data Satu Data Kemnaker yang dikutip pada Rabu (19/8/2026), disebutkan bahwa sepanjang Januari-Juli 2026 terdapat 43.805 tenaga kerja ter-PHK yang tercatat sebagai peserta program JKP.

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi

Dari sebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi. Tercatat 8.830 pekerja di Jawa Barat masuk dalam data tersebut.

Jumlah itu menyumbang sekitar 20,16 persen dari total PHK nasional yang tercatat dalam program JKP.

Kemnaker menjelaskan, pemeringkatan tersebut didasarkan pada provinsi domisili tenaga kerja yang mengalami PHK.

Setelah Jawa Barat, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Berikut lima provinsi dengan angka PHK tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026:

1. Jawa Barat: 8.830 pekerja
2. Jawa Timur: 4.781 pekerja
3. Banten: 4.767 pekerja
4. DKI Jakarta: 3.190 pekerja
5. Jawa Tengah: 3.074 pekerja

Tidak Semua Pengakhiran Kerja Masuk Data PHK

Kemnaker memberikan catatan bahwa angka tersebut tidak mencakup seluruh bentuk berakhirnya hubungan kerja.

Pekerja yang keluar karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak dihitung dalam statistik PHK yang digunakan Kemnaker tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan demikian, angka 43.805 pekerja merupakan jumlah tenaga kerja yang tercatat dalam cakupan program JKP, bukan gambaran keseluruhan setiap kasus berakhirnya hubungan kerja di Indonesia.