CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban dan pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
“Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut,” tegas Dicky, pada Kamis (2/5/2024).
Belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Bandung, telah melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 885.715.860.
“Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal),” ungkap Dicky.
Dia juga memperingatkan pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai. Selain pemantauan langsung oleh petugas, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap temuan di lapangan.
“Untuk sanksinya, kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mengatur distribusi barang-barang ilegal,” tambahnya.