Perumahan ARHASS VILLA

PLN Dukung Pemkot Cimahi Gunakan Kendaraan Listrik

NyaringIndonesia.com – PT PLN (Persero) UP3 Cimahi siap memberikan dukungan penuh dalam upaya Pemerintah Kota Cimahi untuk mulai mengalihkan kendaraan operasional pemerintahan secara bertahap menggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan yang telah diberlakukan secara formal sejalan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi yang terdepan dan memproyeksikan peningkatan penggunaan kendaraan listrik dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

Menyusul latar belakang tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyana juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Cimahi untuk turut serta menyambut positif kebijakan tersebut. Apalagi ditengah meningkatnya harga komoditas bahan bakar fossil yang semakin tidak terkendali, kendaraan listrik menjadi salah satu solusi konkrit yang bisa alternatif paling logis. Selain factor harga dan biaya operasional yang dipastikan lebih ekonomis, kendaraan listrik juga dinilai lebih canggih dan juga ramah lingkungan.

Menanggapi pernyataan Walikota Cimahi, PLN UP3 Cimahi menyambut positif rencana pemerintah daerah untuk mulai memperluas jangkauan penggunaan kendaraan listrik terutama untuk operasional aparat pemerintahan di wilayah Kota Cimahi. Manager Pemasaran dan Pelayanan PLN UP3 Cimahi Taufan Prihayandi Hudaya menambahkan bahwa kedepan di setiap Unit Layanan Pelanggan PLN akan tersedia minimal satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).”Kami sangat terbuka dengan pihak-pihak yang ingin bermitra dengan PLN untuk infrastruktur penyediaan fasilitas charging kendaraan listrik baik korporasi maupun pemerintah. Intinya PLN sangat siap berkolaborasi untuk mengkonversi gaya hidup masyarakat melalui program Electrifying Lifestyle,” ungkap Taufan.

Penyediaan SPKLU ini merupakan wujud dukungan dan kesiapan PLN dalam menyambut era kendaraan listrik dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Terdapat berbagai jenis SPKLU komersial yang bisa didirikan diantaranya 2 unit charger yang bersifat fast charging dan normal charging yang sudah memenuhi standar Electric Vehicle Eropa dan Jepang. Pengisian dengan unit fast charging membutuhkan waktu maksimal 2 jam, sedangkan normal charging membutuhkan waktu 6-8 jam.

“Kami saat ini terus berkomunikasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota Cimahi guna menciptakan kemitraan yang kondusif untuk penyediaan infrastruktur kendaraan listrik maupun peningkatan konsumsi energi listrik secara umum untuk mendorong program Electrifying Lifestyle bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Taufan.

Editor : Banu Itsar

# # #

Berita Utama

Scroll to Top