PN Jakarta Selatan Menolak Gugatan Prapeadilan Nadiem Makarim

Korupsi laptop
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin (13/10/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam putusannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem dinyatakan sah menurut hukum.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. Karenanya, sah menurut hukum,” ujar hakim Ketut Darpawan dalam sidang.

Sebelumnya, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris, mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Mereka mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan Kejagung, termasuk tidak adanya hasil audit kerugian negara yang bersifat nyata dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata Hotman saat sidang perdana pada 3 Oktober lalu.

Menurut tim kuasa hukum, audit dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam program bantuan pengadaan laptop TIK tahun 2020–2022. Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, argumen tersebut tidak diterima pengadilan. Hakim menyatakan bahwa proses hukum tetap dapat berjalan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa harus menunggu hasil audit final terkait kerugian negara.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun. Kejagung menduga program ini tidak efektif, karena menggunakan sistem operasi Chrome yang membutuhkan akses internet—sesuatu yang belum merata di banyak daerah 3T.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  • Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021),
  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021),
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Rinciannya, sekitar Rp 480 miliar berasal dari dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat lunak Content Delivery Management (CDM), dan sekitar Rp 1,5 triliun dari dugaan mark-up harga laptop.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama