Perumahan ARHASS VILLA

Polda Gorontalo Pecat 3 Anggotanya Setelah Terbukti Bersalah

NyaringIndonesia.com – Polda Gorontalo pecat 3 personilnya setelah terbukti melakukan tindak pidana. Kapolda Irjen Pol Helmy Santika SIK, mengaku tidak akan pandang bulu untuk urusan seperti ini

“Ketiganya masih menjalani hukuman dan sudah inkrah di pengadilan. Kasusnya penganiayaan dengan korban meninggal dunia. Satu kasus penipuan,” kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika SIK, usai upacara PTDH di Halaman Mapolda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Helmy menyebut, tiga personel Polda Gorontalo yang diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH itu yakni, Briptu Rezha Tangahu, Bripda Alan Moluoyo, dan Brigpol Ronawaty Umar.

Masih kata Helmy, sesuai dengan aturan Kapolri terbaru, PTDH bisa dilakukan kepada anggota Polri yang terlibat pidana, apalagi ancaman hukumannya diatas 4 tahun.

“Ini komitmen kami kepada masyarakat apabila ada anggota polri yang melakukan pelanggan berupa tindak pidana akan ada sanksi-sanksi yang harus ditegakkan,” tegas Helmy.

Tapi sebaliknya juga, jika ada anggota Polri berprestasi akan diganjar dengan penghargaan, naik pangkat atau beasiswa untuk lanjut studi.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, dari tiga personil polisi yang dipecat itu, dua diantaranya bertugas di Samapta yakni Briptu Reza Tangahu dan Bribda Alan Moluoyo.

Sedangkan satu orang lagi Brigadir Ronawati Umar bertugas di Ditnarkoba Polda Gorontalo.***

Berita Utama

Scroll to Top