JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buronan (DPO) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online yang diupayakan agar tidak diblokir oleh Komdigi.
“Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan baru malam ini,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi 22 orang, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
“Dengan tambahan tersangka baru, total keseluruhan saat ini mencapai 22 orang,” tambah Wira.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita tiga ponsel, tiga kartu ATM, dan uang senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang asing.
Penyidik Subdit Jatanras saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka, termasuk pelacakan terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki.