Perumahan ARHASS VILLA

Polemik Kedes Alhair Timur dan Perangkatnya di Mediasi

Polemik Kedes Alhair Timur dan Perangkatnya di Mediasi
MERANTI, NyaringIndonesia.com Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengistruksikan Camat Tebing Tinggi agar mengaktifkan kembali dua perangkat Desa Alhair Timur.

Hal tersebut disampaikan , Kepala Bidang Kabid DPMD H.Edi.M.Nur, diruang kerjanya pada Selasa 14 Juni 2022.

H. Edi mengatakan mediasi antara kedua belah pihak sudah selesai. Lagipula, menurutnya persoalannya juga sepele, hanya salah komunikasi saja.

“Mungkin kepala desanya masih terlalu muda, jadi belum terlalu memahami. Setelah kami sampaikan, pada intinya kepala desa setuju tentang apa yang disampaikan oleh pak camat mengenai pengaktifan kembali perangkat desanya,” ungkap H. Edi diruang kerjanya, Selasa (14/06/2022).

Dalam Permendagri nomor 67 Tahun 2017, telah diatur Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 2.

Menurutnya, untuk menjadikan perangkat desa agar menjadi tenaga yang profesional harus menempuh waktu yang panjang, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan selama proses pembelajaran.

Ditempat terpisah, Camat Tebing Tinggi, Husni Mubarak, Dah.Mpd.I mengaku mediasi Kepala Desa Waluyo dengan Kasi pemerintahan Afiah dan Kasi Kesejahteraan pelayanan Narsun akhirnya menemui titik terang.

Mediasi terkait pengaktifan perangkat Desa Alahair Timur yang digelar di kantor Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin 13 Juni 2022 ini, ditandai dengan pembuatan SK untuk kedua perangkat desa yang sebelumnya telah mengabdi kepada kepala desa sebelumnya.

“SK, sekarang sudah dibuat coba koordinasi langsung kepada pihak BPD atau sekretaris desanya,” tanda Husni.

Sementara, Ketua BPD Alahair timur, Masyudi, saat djkonfirmasi tidak mau berkomentar. Ia hanya mendengarkan arahan dari pejabat pembina seperti Dinas PMD dan pihak Kecamatan.

Berbeda dengan Kepala desa Alahair timur, Waluyo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp malah balik menanyakan media dan Uji Kelayakan Wartawan yang ingin mengklarifikasi permasalahan tersebut.

” Bapak dari media mana, apa mempunyai sertifikat UKW” tulis Kades Alhair Timur.

“Apa bapak mempunyai UJI KOMPETENSI WARTAWAN (UKW)?
jika ada izin di photo dan tunjukkan kepada saya, Insyaallah saya akan memberikan klarifikasi saya,” jawabnya

Menanggapi jawaban Waluyo, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti, M.Khosir AMN, menyayangkan kepala desa yang tidak seharusnya berkomentar begitu. Menurutnya, sebagai sosok pejabat publik seharusnya menjawab konfirmasi wartawan sebagai perimbangan berita.

Baginya, tidak masalah jika Kades Alhair Timur tidak ingin memberi informasi atas pertanyaan yang diminta, itu haknya. Tapi paling tidak sebagai seorang pejabat, dia memahami tentang undang-undang press.

“Saya menyayangkan sikap kepala desa Alahair timur, Waluyo yang tidak mau dikonfirmasi. Memang mau menjawab atau tidak, itu hak mutlak nara sumber tetapi tolong pahami tentang Undang- Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang pres,” ketusnya.***(PF)

Berita Utama

Scroll to Top