Polemik Lapas Cibinong Belum Usai, Eks Warga Binaan Ungkap Dugaan Pungutan dan Kekerasan

1790817429356

Kesaksian mantan binaan lapas Cibinong

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BOGOR, NYARINGINDONESIA.COM — Polemik mengenai kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali mencuat. Setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pemeriksaan, kini muncul kesaksian mantan warga binaan yang mengungkap dugaan praktik pungutan dan kekerasan di dalam lapas.

Kesaksian tersebut memuat sejumlah tudingan, mulai dari permintaan uang terhadap narapidana baru, dugaan kekerasan fisik, pembatasan makanan dan minuman, hingga dugaan penggunaan warga binaan tertentu sebagai pihak yang menanggung kesalahan saat razia.

Keterangan tersebut masih berupa kesaksian individu dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tudingan yang disampaikan perlu diuji melalui pemeriksaan resmi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Menurut kesaksian yang dikutip dari Metro TV, dugaan pungutan disebut telah berlangsung sejak narapidana baru menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

Narapidana baru disebut dapat diminta membayar hingga sekitar Rp7 juta. Mereka yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, menurut kesaksian, diduga mendapat tekanan berupa ancaman kekerasan, pemukulan, pembatasan jatah makan dan minum, hingga dipaksa tidur di lantai kamar mandi dalam posisi jongkok.

Tekanan tersebut disebut dilakukan agar keluarga narapidana segera mengirimkan uang.

Kesaksian mantan warga binaan itu juga mengungkap dugaan praktik lain yang berkaitan dengan razia barang terlarang.

Narapidana yang tidak mempunyai kemampuan finansial disebut dapat dijadikan pihak yang disalahkan atas kepemilikan telepon seluler ilegal.

Mereka diduga dipaksa mengaku sebagai pemilik ponsel milik narapidana lain. Setelah itu, narapidana tersebut disebut harus menerima sanksi, termasuk kemungkinan ditempatkan di sel pengasingan.

Istilah “napi tumbal” muncul dalam kesaksian tersebut untuk menggambarkan dugaan kondisi ketika seorang warga binaan menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang diduga dilakukan pihak lain.

Tudingan tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat.

Mantan warga binaan tersebut juga menyampaikan dugaan mengenai telepon seluler yang disita dalam razia.

Ponsel hasil sitaan disebut dapat kembali beredar dan diperjualbelikan dengan harga sedikitnya Rp2 juta. Selain itu, terdapat dugaan pungutan untuk layanan pengisian baterai ponsel.

Apabila terbukti, informasi tersebut berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai pengawasan terhadap barang-barang terlarang di lingkungan lapas.

Kesaksian tersebut turut menyinggung proses pemeriksaan ketika sidak dilakukan.

Mantan warga binaan mengklaim pemeriksaan surat izin sidak di pintu masuk diduga dapat berlangsung cukup lama. Waktu sekitar 15 menit itu disebut diduga dimanfaatkan untuk mengamankan barang tertentu dan mengembalikan sejumlah narapidana ke lokasi semula.

Klaim tersebut juga belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak Lapas Cibinong maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Sebelum muncul kesaksian terbaru tersebut, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan dan menyoroti sejumlah persoalan di Lapas Cibinong.

Ombudsman sebelumnya mengungkap dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada keluarga warga binaan serta indikasi adanya pembayaran untuk menempati hunian tertentu.

Munculnya kesaksian mantan warga binaan kini menambah daftar persoalan yang perlu mendapatkan klarifikasi.

Untuk memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan yang transparan dan independen. Kesaksian individu tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran, tetapi juga tidak semestinya diabaikan ketika menyangkut dugaan kekerasan, pungutan, serta keamanan warga binaan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas Cibinong dan instansi terkait mengenai berbagai tudingan tersebut, termasuk apakah terdapat bukti pendukung yang dapat menguatkan atau membantah kesaksian mantan warga binaan tersebut.

Prinsipnya, setiap dugaan harus diuji dengan bukti. Jika terbukti, harus ada tindakan; jika tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh klarifikasi yang terang.