Pemkot Cimahi menegaskan penyelesaian akan dilakukan secara objektif, termasuk mengecek legalitas dan potensi risiko di sekitar kawasan.
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM –
Polemik terkait rencana perluasan pembangunan PT CAPP semakin memanas. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah warga RW 28, Kelurahan Melong, menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan secara langsung kepada Wali Kota Cimahi beserta jajaran pemerintah daerah.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang mendapat keluhan warga tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di RW 28. Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi keadilan yang harus dikedepankan,” ujarnya, Senin (24/08/2026
Ia menegaskan, Pemkot Cimahi akan mempertemukan dan memadukan informasi dari kedua pihak sebagai dasar menentukan solusi.
Selain persoalan di lapangan, aspek perizinan kawasan perusahaan juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan keterangan awal, proses perizinan disebut telah berlangsung sejak 2012 dan mengalami perkembangan hingga saat ini.
Pemkot Cimahi berencana melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Besok kita akan mencari keterangan di lapangan. Apakah sesuai dengan perizinan yang sudah diterbitkan atau tidak. Kalau ditemukan pelanggaran aturan, tentu akan diberikan sanksi,” kata Ngatiyana.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas dan kondisi fisik di lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga akan melihat persoalan dari aspek keselamatan dan keamanan masyarakat. Sejumlah potensi risiko, termasuk kemungkinan kecelakaan maupun risiko bencana, akan menjadi bagian dari evaluasi di lapangan.
“Jangan sampai kondisi ini membahayakan masyarakat. Kita akan melihat dari beberapa sisi, termasuk aspek keamanan dan keselamatan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya akan melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga dampaknya terhadap warga yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Ngatiyana juga menegaskan, Pemkot Cimahi akan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah akan melakukan koreksi dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kondisi di lapangan masih sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar dalam proses penyelesaian.
“Kita akan lihat faktanya. Kalau aturan harus dikoreksi, kita koreksi. Kalau memang ada pelanggaran dan harus diberikan sanksi, kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Pemkot Cimahi berharap proses klarifikasi terhadap warga dan perusahaan dapat segera dilakukan sehingga persoalan di RW 28 Melong memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta mempertimbangkan keamanan dan kepentingan masyarakat. (Bzo)

