Search
Close this search box.

Polisi Bekuk 9 Orang Gerombolan Bermotor yang Terlibat dalam Aksi Kekerasan di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya

gerombolan
ilustrasi kelompok geng bermotor saat diamankan oleh pihak kepolisian bandung

KAB. BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kepolisian telah berhasil menangkap sembilan orang anggota gerombolan bermotor yang terlibat dalam aksi kekerasan di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kecamatan Rancaekek, pada Sabtu (9/9/2023). Dari sembilan pelaku, hanya satu yang berusia dewasa, sedangkan sisanya masih di bawah umur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Kepolisian Kota Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek pada Minggu (10/9/2023), dan kepolisian berhasil menangkap para pelaku dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.

Para pelaku merupakan anggota gerombolan bernama XTC 133, yang merupakan pecahan dari sebuah organisasi yang telah berubah menjadi organisasi masyarakat (ormas) XTC. Namun, XTC 133 memilih untuk tetap menjadi geng motor.

Peristiwa kekerasan tersebut bermula ketika gerombolan bermotor sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras pada Sabtu (9/9/2023). Saat itu, seseorang yang tidak dikenal melemparkan botol air mineral kosong ke arah mereka, yang menyebabkan salah satu dari anggota gerombolan tersebut marah.

Mereka kemudian mengejar orang yang diduga melempar botol air mineral tersebut, tetapi dalam prosesnya, mereka menyerang sembilan remaja yang melintas di dekatnya, meskipun para remaja tersebut bukan pelaku lemparan botol air mineral.

Kusworo menegaskan bahwa semua yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan diproses secara hukum, dan para pelaku yang masih di bawah umur juga akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun 8 bulan penjara.

Berita Utama