CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahiย berhasil meringkus dua pria berinisial JR dan SA yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Gilang Iskandar (19).
Kedua pelaku melukai korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka sayatan dan patah tulang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Andir, RT 04/RW 02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (11/8/2024) dini hari.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pengungkapan, alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial JR dan SA,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).
Tri menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan JR dan SA adalah dendam pribadi. “Korban sebelumnya pernah melempar botol ke rumah pelaku.
Hal yang sebenarnya sepele, namun membuat keinginan pelaku untuk melukai korban sangat kuat. Pelaku berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban,” jelas Tri.
Kapolres Cimahi juga mengonfirmasi bahwa JR dan SA merupakan mantan anggota geng motor. Namun, ia menegaskan bahwa insiden ini tidak terkait dengan perselisihan antar geng motor.
Atas tindakan brutal mereka, JR dan SA dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.