Proses pengamanan diwarnai adu argumentasi dengan Satlap Tri Cakti, sementara penyidik mendalami asal-usul dan status hukum barang bukti.
BELITUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Pengamanan ketat mewarnai proses evakuasi puluhan ton pasir timah yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Selasa (4/8/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Operasi tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jagung, kawasan Kelapa Kerak, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, dengan dukungan personel Satuan Brimob Batalyon B yang bersenjata lengkap.
Sebelum proses evakuasi dimulai, Kasubdit Tipidter Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, memberikan penjelasan kepada anggota Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti yang berada di lokasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski sempat diwarnai adu argumentasi antara petugas dan anggota Satlap Tri Cakti yang berusaha menghentikan jalannya evakuasi, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Aparat berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti yang dikemas dalam ratusan karung kemudian dimuat ke truk roda enam dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Belitung untuk diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satlap Tri Cakti sempat menghadang petugas saat hendak mengeluarkan pasir timah yang disimpan di berbagai ruangan rumah, mulai dari ruang tamu hingga dapur. Mereka beralasan pasir timah tersebut telah tercatat dalam skema kemitraan dengan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penumpukan pasir timah dalam jumlah besar tersebut diduga berkaitan dengan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi itu disebut memunculkan dugaan adanya oknum yang sengaja menimbun pasir timah, meski motif di balik dugaan tersebut hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
Sumber di lapangan menyebutkan, keberadaan pasir timah itu sebenarnya telah terdata oleh Satlap. Namun, mengingat jumlahnya yang mencapai puluhan ton, kondisi tersebut memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, aparat kepolisian dinilai wajar melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan asal-usul serta status hukum barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan asal-usul serta status kepemilikan pasir timah yang diamankan. Penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

