Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

Penggeledahan 2

Penyidik menyasar berbagai tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk bangunan usaha, money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. (foto, Antara)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), serta PT Krakatau Steel (Persero).

Operasi yang dimulai sejak Rabu (8/7/2026) itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan.

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan hingga Bogor. Penyidik menyasar berbagai tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk bangunan usaha, money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan puluhan kilogram, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Penyidikan disebut mencakup beberapa klaster perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel. Seluruh perkara tersebut kini ditangani melalui penyelidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum mengumumkan identitas tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab atas aset yang telah disita. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan hasil penggeledahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Di tengah perkembangan penyidikan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan menghormati langkah Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi penegak hukum memiliki mekanisme masing-masing dalam menangani perkara korupsi dan proses tersebut perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News