Perumahan ARHASS VILLA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Obat Terlarang di Indramayu

Dua Pelaku
ilustrasi Narkoba
INDRAMAYU, Nyaringindonesia.com – Dua Pelaku Pengedar Narkoba HA (26) dan AF (32) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu setelah kedapatan menyimpan ribuan tablet obat terlarang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa HA pertama kali ditangkap di wilayah Kecamatan Gabuswetan sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan HA, polisi berhasil mengamankan 352 tablet obat terlarang.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap AF di wilayah Kecamatan Sukra sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan AF, polisi berhasil menyita sebanyak 1.067 tablet obat terlarang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.419 tablet obat terlarang.

Selain obat terlarang, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa kedua pelaku, HA dan AF, akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan,” ujar dia.

AKP Otong Jubaedi menekankan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

Berita Utama

Scroll to Top