Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam di Kiaracondong, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

Screenshot 20260802 181042 Chrome

NyaringIndonesia.com, BANDUNG – Polsek Kiaracondong menangkap seorang pria berinisial RH yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis katana di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumarto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB. Korban berinisial RP (34) diduga menjadi korban penganiayaan setelah terjadi kesalahpahaman dengan sekelompok pelaku.

“Polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi kejadian. Tim Prabu Polrestabes Bandung kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarto.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Kiaracondong, polisi mengidentifikasi RH sebagai salah satu pelaku utama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, RH berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RH diduga mengayunkan senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan kepala korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” katanya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang berpotensi berujung pada proses hukum.