Search
Close this search box.

Polisi Tangkap Pemuda Bugil Penerima Pesanan Ojol di Bandung

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberi keterangan kepada wartawan

Bandung, NyaringIndonesia.com – Polisi menangkap pemuda berinisial RJK yang melakukan aksi eksibisionisme saat menerima pesanan dari driver ojek online (ojol) di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

RJK mengaku telah tiga kali melakukan aksi tak senonoh ini. Aksinya viral setelah korban, pengendara ojol bernama Ferri Yulianto (46), mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak korban terkejut saat RJK keluar rumah tanpa pakaian untuk menerima pesanan. Korban mendapatkan informasi dari rekan sesama ojol bahwa RJK sering melakukan aksi tersebut.

Setelah video tersebut viral, Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat menangkap RJK. Saat ini, RJK mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah, Polresta Bandung berhasil mengungkap seorang remaja yang mempertontonkan kemaluannya kepada driver ojek online,” kata Kapolresta Bandung pada Senin (29/7/2024).

Kombes Kusworo menjelaskan bahwa korban melapor kepada kepolisian setelah mengantarkan pesanan makanan dan diterima oleh RJK yang tidak mengenakan pakaian. Aksi ini telah menjadi pembahasan di kalangan ojol, sehingga banyak yang memperingatkan untuk berhati-hati saat mengantarkan pesanan ke alamat tersebut.

“Setelah kami dalami, driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali,” ujar Kusworo.

Korban merekam aksi RJK menggunakan kamera handphone saat pelaku mengambil pesanan tanpa pakaian. Kapolresta Bandung juga mengungkap bahwa RJK merekam dirinya sendiri saat mengambil pesanan di depan pintu rumahnya.

RJK dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kombes Kusworo menyatakan bahwa RJK melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri sendiri.

“Pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukannya tiga kali. Ada kepuasan sendiri ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar,” ucap Kusworo.

Tidak hanya itu, RJK pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Video dan foto-foto tersebut kemudian dibagikan dalam komunitas grup WA yang mereka miliki, meskipun tidak untuk dijual.

“Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut,” tambah Kusworo.

Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News

Berita Utama