Tangerang, NyaringIndonesia.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (36) atas tuduhan menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan.
Bayi tersebut dijual kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) dengan harga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan ini kemudian digunakan RA untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah istri RA, RD, yang baru pulang dari Kalimantan, mendapati bahwa anaknya telah dijual.
RA mengakui perbuatannya ketika didesak oleh sang istri, dengan alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, meskipun sebagian besar dihabiskan untuk berjudi.
Penjualan bayi itu terjadi pada 20 Agustus 2024, saat RD sedang bekerja di Kalimantan. Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, sebagian besar uang hasil penjualan bayi habis dalam waktu satu minggu.
Pasangan HK dan MON yang membeli bayi tersebut mengaku belum memiliki anak setelah 10 tahun menikah dan sempat memposting keinginan mereka untuk mengadopsi atau membeli anak di media sosial.
Transaksi penjualan bayi dilakukan di tepi Kali Cisadane, Tangerang. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024, sementara HK dan MON diamankan dua hari kemudian.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini telah memicu keprihatinan publik, khususnya terkait eksploitasi anak dan kecanduan judi online yang semakin marak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News