Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penembakan Maut di Bekasi

Polisi
Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penembakan Maut di Bekasi

BEKASI, Nyaringindonesia.com – Polisi telah menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok Nus Kei dan John Kei di Perumahan Titian Indah, Medansatria, Kota Bekasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus penembakan tersebut melibatkan enam penyerang dari kelompok John Kei dan enam yang melakukan perlawanan dari kelompok Nus Kei, dengan dua di antaranya masih dalam pencarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa daftar pelaku dan peran mereka dalam kasus penembakan ini adalah sebagai berikut:

Kelompok John Kei
1. Felix (Penembak)
2. Eu (Mengumpulkan massa dan menyediakan senjata)
3. MWT (Membantu menyerahkan senjata api kepada Felix)
4. Adex (DPO)
5. Roy (DPO) (Menyerahkan senjata ke Felix)
6. PM alias Oscar (ada di TKP membawa pipa besi)

Kelompok Nus Kei
1. ARK (Bersama-sama merencanakan menyerang Eu. Posisi dalam mobil sebagai pengemudi)
2. YBR (Merencanakan menyerang Eu)
3. BMR (Merencanakan menyerang Eu)
4. HDR (Merencanakan menyerang Eu)
5. YR (Merencanakan menyerang Eu)

Hengki menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Selain itu, pelaku penembakan atas nama Felix dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.

Polisi mengungkap bahwa kasus penembakan ini dipicu oleh dendam terkait bentrokan yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara.

Motif balas dendam ini mendorong kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei di Bekasi pada tanggal 29 Oktober lalu dengan membawa senjata tajam.

“Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini motifnya balas dendam,” ungkapnya.

Setelah tiba di lokasi, kelompok John Kei telah mempersiapkan diri untuk menghadapi serangan. Saat salah satu anggota kelompok Nus Kei, Gaspar, hendak menyerang, dia ditembak oleh Felix.

“Ketika turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, buktinya ini kena mobil. Kemudian ditembak kedua kali kena pelipis,” kata Hengki.

“Setelah itu kelompok penyerang menyelamatkan korban lalu melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” sambungnya.

Gaspar selamat dari serangan tersebut, dan kelompok penyerang akhirnya melarikan diri setelah tindakan tersebut.

Kasus penembakan ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan penegakan hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Utama