NyaringIndonesia.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang telah terungkap. Pelaku, yang berinisial AR (39), muncul sebagai sosok kejam di balik peristiwa tragis tersebut. Dalam upayanya untuk menghilangkan bukti, pelaku dengan dingin memusnahkan barang bukti, seperti telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34) dari Kompol Danang Yudanto, setelah melaksanakan aksi kejamnya
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku dengan sengaja membuang barang bukti tersebut ke tempat pembuangan sampah diKompol Danang Yudanto, berupaya menyamarkan jejak kejahatannya agar tidak terlacak oleh polisi.
“Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada Kamis (11/1), seperti dilaporkan oleh JPNN.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka AR ternyata terjadi 3 bulan yang lalu, pada bulan Oktober 2023. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mengumpulkan bukti yang kuat.
Danang juga menjelaskan bahwa pelaku berusaha menghilangkan barang milik korban lainnya, yaitu sebuah kendaraan roda empat. Pelaku memindahkan kendaraan tersebut dari dekat rumah indekos tersangka.
“Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak,” jelasnya.
Dengan kekejaman yang luar biasa, pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memutilasi jasadnya menjadi 9 bagian, termasuk memisahkan potongan tubuh yang dapat diidentifikasi, seperti kepala, telapak tangan, dan telapak kaki, yang kemudian dikubur di dekat aliran Sungai Bango..