Cianjur, NyaringIndonesia.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 berinisial SS (32), warga Kecamatan Cilaku, atas dugaan peredaran obat terlarang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.700 butir obat terlarang dari berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan SS, yang kini tercatat sebagai pemain sepak bola Aceh United, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menurunkan anggota untuk menangkap pelaku, yang telah tinggal di Cianjur selama beberapa tahun terakhir. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan segera kami bawa ke Polres Cianjur,” ujar Tono pada Selasa.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama dua tahun terakhir, dengan alasan kebutuhan finansial.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber obat-obatan daftar G ini dan tengah mengejar pemasok besar yang menjadi jaringan tersangka,” tambah Tono.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SS adalah mantan pemain Timnas Indonesia U-23 periode 2013-2014 dan masih aktif bermain untuk Aceh United.
Keuntungan dari penjualan obat terlarang ini, menurut tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, yang sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Tono.