Cimahi, NyaringIndonesia.com – Terduga pengedar obat keras tertentu (OKT) Firman Maulana, telah diamankan satuan Unit Narkoba Polres Cimahi di Kampung Pos Kulon, RT 01/04, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (14/8/2023) saat tengah mengedarkan obat keras tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Firman yang kini telah di balik jeruji besi, awalnya adalah seorang penjual bakso. Namun, ia terpaksa memilih jalan ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya lantaran melihat keuntungan yang menggiurkan.
Sebelum ke Bandung, kata dia, ia pernah di Kalimantan. Tapi saat pandemi akibat Covid-19, ia memilih pulang ke Bandung
“Jualannya di Kalimantan, tapi waktu COVID-19 pilih pulang ke Bandung. Sempat kerja juga tapi di-PHK. ” kata Firman saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menyebut, Firman berjualan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Dari setiap paketnya, Tersangka mendapatkan keuntungan sampai Rp2 juta.
“Jadi memang dia berjualan ini untuk mendapatkan keuntungan. Sasarannya ada masyarakat umum dan anak sekolah,” kata Tanwin.
Lebih lanjut, Tanwin mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini masih mengejar pelaku lain berinisial A yang menjadi pemasok obat yang dijual Firman. Pelaku, sudah melakukan praktik ini selama tiga bulan.
“Kita masih mengejar pelaku lain inisial A yang memasok barang ke Firman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” kata Tanwin.
Selain Firman, Satresnarkoba mengamankan sembilan tersangka lainnya yang juga mengedarkan obat keras tertentu. Total ada belasan ribu butir obat keras tertentu yang diamankan.
“Ada 8 tersangka lain yang diamankan, dengan barang bukti 9.454 butir Tramadol, 2.670 butir Hexymer, 817 butir Trihexyphenidyl, dan 1.013 butir obat double Y. Totalnya ada 13.954 butir obat keras tertentu yang disita dari 9 tersangka,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Modus penjualan obat keras terlarang itu, kata Aldi, ada yang dibawa oleh para pelaku untuk bertemu langsung dengan pelanggannya di satu titik, atau berkeliling di perkampungan.
“Jadi sasarannya itu ada banyak ke anak sekolah dan ke masyarakat umum. Ada yang memang tersangka ini sudah punya pelanggan tetap jadi tinggal bertemu di satu titik,” kata Aldi.
Para tersangka pengedar OKT itu dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.