Polres Cimahi Amankan Pria Todongkan Senjata Api Akibat Masalah Asmara

Polres Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat Konferensi pers di Mapolres Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com– Aksi nekat seorang pria menodongkan senjata api pada wanita muda di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, menghebohkan jagat maya setelah rekaman video kejadian itu viral di media sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Dalam video yang beredar, tampak pelaku menghadang mobil korban yang tengah melintas bersama beberapa rekannya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui berinisial HS, sedangkan korban berinisial IZ (22). Hubungan keduanya ternyata cukup panjang, meski tanpa status yang jelas.

“Dari keterangan pelaku, dia kesal karena korban menjauh dan tidak ingin lagi menjalin hubungan dengannya,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (04/03/25).

Puncak emosinya meledak saat melihat korban bersama pria lain di dalam mobil. Tak terima dengan situasi tersebut, HS menghentikan kendaraan korban dan mencoba memaksa masuk sambil membawa senjata api.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Keesokan harinya, Senin, 3 Maret 2025, HS menyerahkan diri secara kooperatif ke Mapolres Cimahi dengan membawa senjata api yang digunakannya saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut merupakan senjata resmi dengan izin kepemilikan.

“Senjata pelaku legal, ada tanda ‘T’ yang menunjukkan izin resmi,” jelas Kapolres.

Meski senjatanya legal, aksinya tetap melanggar hukum. Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada polisi, HS mengaku menyesal atas tindakannya yang dipicu oleh rasa cemburu dan emosi sesaat.

“Kenangan lama muncul begitu saja. Saya menyesal, dan siap menjalani proses hukum,” kata HS. (Bzo)

Berita Utama