Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Berawal dari kecurugaan keluarga korban, dimana CR tak merespon sejumlah panggilan telfon dalam bebebrapa lama.. Ahirnya keluarga korban mendatangi rumah korban yang tinggal di Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat, bermaksud ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sesampainya dilokasi, pihak keluarga merasa kaget, lantaran sudah banyak warga yang berkumpul di area rumah korban. Melihat kondisi tersebut, akhirnya kelaurga korban melaporkan secara berjemjang pada pihak kepolisia terdekat Pihak kepolsian akhirnya melakukan olah TKP awal.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkam bahwa berdasarkan olah TKP korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal, di kamarnya. Di temukan sejumlah luka ditubuhnya yang diperkirakan akibat kekerasan dangan bemda tumpul.
” Korban ditemukan sudah tak bermyawa, dan diteukan sejumlah luka ditubuhnya, akibat bemda tumpul.” umgkap AKBP Niko saat konferenai pers di Mapolres Cimahi. Jum’ at (08/05/26).
Sementara itu, hasil autopsi, menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Salah satunya ada bekas cekikan di leher, luka guratan pada bagian mulut, memar pada kedua mata, luka di bibir, lebam di rusuk, hingga luka tusukan benda tumpul di bagian rusuk sebanyak tiga kali.
” Selain itu tangannya terlukan parah, sehingga tulang lengannta patah.” katanya.
Berdasarkan bukti – bukti tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidkan dengam mengumpulkan beberapa oramg saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, alhasil pihak berhasil mengamankan seorang berinisila AS (63) yang merupakan tetangga korban sendiri.
” AS diamankan berdasrkan bukti – bukti hasil pemnyelidikan yang menuju padanya. AS melakukan tindakan tersebut atas dasar sakit hati.” lanjutnya.
AKBP Niko Juga menyampaikan, rumah AS berjarak hanya sekitar 20 m dari rumah korban. Niko, menambahkan, pelaku memilik rasa denadam yamg cukup lama dipendam yang diakibatkan dari masalah bisni ternak domba. dari bisnis tersebut pelaku tak pernah mendapatkan keuutungan, sehingga timbulah rasa dendam.
“ Dari dereta peristiwa itulah pada diri pelaku timbul rasa dendam yang ncukup lama ia pendam.” imbuhnya.
Lebih jauh AKBP Niko menjelaskan, peristiwa terjadi pada 2 Mei 2026. Kala itu korban tengah berada di rumah,tak jauh dari rumah korban memiliki sebuah toko kelontong yang masih dalam keadaan tertutup.
” Kala itu pelaku datang ke rumah korban korban bedalih membeli rokok. Namu saat itu korban tebgah menelepon seseorang. Karena tengah memelefi, permintaan untuk dilayani tak mendapatkan respon dan korban mengeluarkan kata – kata yang menurut pelaku tak dapat diterima, sehingga menimbulkan emosi pelaku.” jelasnya.
“Sia teh teub nempo? Jangkarkehéd!” yang berarti: “Kamu tak lihat? Saya lagi apa. Diserati dengan i kata-kata kasar.” tambahnya.
Dari kata – kata itu, lanjut AKBP Niko, pelaku langsung kehilangan kendali, sehingga secara langsung mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh.
“ Korban sempat berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan kiri dan tangan kanan tetap mencekik. lalu pelaku S sempat melepas korban, namun korban masih berteriak, selanjutnya pelaku melakukan beberpa pemukulan, di bibir dua kali, mata kanan dan kiri sebayakbsatu kali.” lanjutnya.
Tak merasa puas, pelaku kembali memukul bagian rusuk kanan dan kiri sebanyak satu kali. Kemudian pelaku mencari sesuatubke dapur dan menemukan sebuah kayu bekas kursi dan menusukannya ke bagian rusuk korban tiga kali.
Berdasarjan hasil autopsi bdapat dipastikan terdapat luka robek yang diakibakan tusukan benda tumpul. Setelah melakukan penganiyaan tersebut, korban diseret ke dalam kamar lalu dletakan di atas tempat tidur. dan pelaku langsung melakukan pemukulan pada bagian tangan sehingga patah.
“ Setelah itu pelaku membabi buta memukul ke segalan bagian tunbuh , muka dan lainnya menggunakan sebuah kayu yang pellaku bawa dari dapur.” tandasnya.
Setelah melakukan perbuatannya,, pelaku sempat menunggu guna memastikan korban sudah tak bermyawa .
” Usai pelaku yakin korban tak bernyawa , pelaku senpatvmenutup muka korba dengam sebuah bantal, kemudian pergi keluar.” ujarnya.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku sempat berada di sekitar lokasi serta berbaur dengan warga setempat dan sempat memberikan keterangan pada pihak kepolisian.
“Saat olah TKP, pelaku teta berada dlokasi untuk menutupi kecurigaan seseorang, bahkan sempat memberikan keterangan pada pihak kepolisian,.” tukasnya.
Setelah melaui sejumalh analisis Inafis serta rangkaian penyelidikan, akhirnya pihak Satreskrim Polres Cimahi, polisi memastikan AS sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang mengegerkan tersebut.
” Kami menjerat tersangka dengan Pasal 458 serta Pasal 466 ayat 3 terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.” pungkasnya. (Bzo)

