CIMAHI, NyaringIndonesia.com โ Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus 10 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan terhadap 10 pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan masyarakat yang menjadi korban Curanmor.
“Pengungkapan ini terkait tindak pidana Curanmor yang terjadi selama bulan Agustus 2024. Dari enam laporan polisi yang masuk, kami berhasil menangkap 10 pelaku,” ujar Tri di Polres Cimahi, Rabu (28/8/2024).
Tri mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus untuk melancarkan aksi pencurian mereka, mulai dari menyasar kendaraan yang terparkir sembarangan hingga masuk ke area rumah korban dengan paksa.
“Modus yang digunakan antara lain mencari kendaraan bermotor yang terparkir tidak pada tempatnya dan memanfaatkan kelengahan korban. Ada juga yang masuk ke pekarangan rumah dan bahkan membongkar pintu garasi,” ungkapnya.
Tri juga menegaskan bahwa 10 tersangka yang ditangkap bukanlah bagian dari jaringan spesialis Curanmor. Mereka dilaporkan dan ditangkap di berbagai lokasi berbeda di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Mereka bukan jaringan terorganisir, karena diungkap oleh tim gabungan dari Polres dan Polsek jajaran,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, satu unit telah teridentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Tri mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Polsek Margaasih, Polsek Cililin, Polsek Cimahi Selatan, dan Polsek Padalarang, untuk melakukan pengecekan di Polres Cimahi.
“Kami berhasil mengamankan 11 kendaraan bermotor dari berbagai merek. Satu unit sudah dikembalikan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang untuk melakukan pengecekan,” tutupnya.
Sepuluh pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.