Polres Cimahi Bongkar Sindikat Love Scam Bermodus Pemerasan Digital

Pemerasan Digital
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat Konferensi Pers Pemerasan Digital (Love Scam) di Mapolres Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat love scam yang memanfaatkan aplikasi kencan online dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan pemerasan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tiga orang terlibat dalam kasus ini, salah satunya telah ditangkap, sementara dua lainnya masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa korban, seorang warga Kabupaten Bandung Barat berinisial REP, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tinder.

“Usai menjalin komunikasi di WhatsApp, pelaku lanjutkan dengan panggilan video dan merekam wajah korban. Video tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan teknologi AI agar tampak tidak senonoh.” ungkap AKBP Tri Suhartanto saat Konferensi pers di Polres Cimahi. Senin (17/02/25).

Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan uang. Awalnya, pelaku meminta Rp50 juta, namun setelah negosiasi, korban menyerahkan Rp30 juta karena ketakutan.

“Merasa menjadi korban kejahatan digital, REP melapor ke Polres Cimahi pada 12 Februari 2025 dengan membawa bukti pemerasan. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku utama berinisial IM di Lampung Utara pada 15 Februari 2025.” sebutnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IM bukan satu-satunya pelaku. Ia beroperasi bersama Z dan M, dua narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Lampung.

“IM sendiri merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah dipenjara selama dua tahun. Saat menjalani hukuman, ia berkenalan dengan Z dan M, lalu merencanakan aksi kejahatan ini setelah bebas.” ungkapnya.

IM mengaku menerima bayaran Rp6 juta untuk membuka tiga rekening yang kemudian diserahkan kepada jaringan di dalam lapas. Rekening-rekening ini digunakan sebagai sarana transaksi pemerasan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

AKBP Tri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

“Jika mengalami modus serupa, segera laporkan ke Polres Cimahi. Jangan ragu untuk meminta bantuan agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya. (Bzo)

Berita Utama