CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebagai langkah antisipatif untuk pengamanan dan menjaga ketertiban masyarakat saat perrayaan tahun baru yang bakal berlangsung dalam beberapa hari ke depan,. Polres Cimahi berlakukan larangan penggunaan petasan dan konvoi kendaraan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur yang menghimbau masyarakat agar tak menggunakan petasan maupun kembang api berdaya ledak tinggi saat tahun. Imbauan tersebut bertujuan menumbuhkan empati terhadap warga masyarakat yang terdampak bencana longsor dan banjir di Sumatera dan Aceh.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra berharap perayaan tahun barun tak diilakukan secara berlebihan, terutama penggunaan petasan dan kembang api. Ia menambahkan bahwa konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot bising dapat memicu keributan antar warga, sehingga mengganggu keamanan.
“Kami berharap pada masyarakat agar merayakan pergantian tahun secara sederhana, tak berlebihan, terutama konvoi kendaraan” harap AKBP Niko. Minggu (28/12/25).
Langkah tersebut kata AKBP Niko, sebagai komitmen Polres Cimahi guna menjaga ketertiban dan keamanan selama parayaan pergantian tahun.
“Menyalakan petasan dan kembang api tak hanya mengganggu kenyamanan warga, namun dapat membahayakan keselamatan warga.” Katanya.
Adapun, konvoi kendaraan dinilai dapat menimbulkan kemacetan sehingga arus lalu lintas terganggu terutama di sejumlah ruas jalan utama di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Di malam pergantian tahun, kami bersama Forkopimda dan para tokoh agama bakal menggelar zikir bersama.” tambahnya.
AKBP Niko menghimbau masyarakat merayakan perayaan tahun baru bersama keluarga masing – masing usai pelaksanaan dzikir bersama.
“Malam pergantian baru kita isi dengan sesuatu yang lebih bermanfaat dan penuh makna.” tandasnya. (Bzo)