Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi beserta jajaran saat konferensi pers terkait pencurian kabel jalur kereta cepat Whoosh di Mapolres CimahiÂ
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Lima pelaku utama pencurian kabel jalur Kereta Cepat Whoosh resmi dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepastian jerat pidana tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (01/10/26).
“Lima pelaku utama kami kenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun,” ujar Faruk.
Selain lima pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial IR, perempuan asal Bojongloa Kidul, Kota Bandung. IR dijerat Pasal 591 UU KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Untuk penadahnya kami jerat Pasal 591, ancamannya empat tahun. Saat ini keenamnya sudah kami tahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Faruk mengungkapkan, dari lima pelaku utama tersebut, tiga di antaranya merupakan mantan pekerja proyek KCIC Whoosh sehingga mengetahui celah pengawasan dan jenis kabel bernilai tinggi. Dua pelaku lainnya bahkan tercatat sebagai DPO Polsek Jatiluhur, Purwakarta.
Aksi pencurian sendiri terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada Minggu, 26 Juli 2026 dini hari di KM 120+526 Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, dan Senin, 7 September 2026 malam di KM 105 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Modus yang digunakan yakni memanjat pagar pembatas saat jalur sepi, memotong kabel dengan gergaji, lalu menyembunyikan hasilnya di bukit sekitar 70 meter dari TKP untuk dijual bertahap kepada penadah.
Meski kerugian materi ditaksir Rp60 juta, Faruk menegaskan dampak perbuatan para pelaku jauh lebih besar. Pemotongan kabel berisiko mengganggu sistem sinyal dan komunikasi kereta cepat yang dapat membahayakan keselamatan ratusan penumpang.
“Ini bukan sekadar soal kerugian uang, tapi menyangkut keselamatan Proyek Strategis Nasional,” tegasnya. (Bzo)

