Polres Cimahi Mengungkap 22 Kasus Narkoba dalam 23 Hari

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat perlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cimahi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi Rabu, 23 Oktober 2024.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Wilayah hukum Polres Cimahi masih menjadi daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam 23 hari pertama bulan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (23/10).

“Kami mengamankan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang,” jelas Tri.

Dari 24 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 359,12 gram sabu-sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.937 butir obat keras terlarang (OKT) berbagai jenis, serta 2.131 butir psikotropika.

“Jika diuangkan, nilai total barang bukti ini sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Tri juga menambahkan bahwa upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Dari 24 tersangka, kasus sabu-sabu mendominasi dengan 13 kasus dan 14 tersangka. Yang terbesar adalah tersangka berinisial IS dengan barang bukti seberat 70,15 gram,” ungkapnya.

Selain itu, Tri menjelaskan bahwa terdapat satu kasus ganja, lima kasus tembakau sintetis dengan lima tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, serta dua kasus OKT dengan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis narkoba yang dimiliki. Untuk kepemilikan sabu-sabu dan tembakau sintetis, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

“Jika barang bukti lebih besar, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, dengan denda yang ditingkatkan hingga 1/3 dari jumlah maksimum,” tambahnya.

Untuk kasus kepemilikan ganja, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

“Kasus peredaran narkoba seperti sabu-sabu, tembakau sintetis, dan ganja, juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Tri.

Kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 poin B dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Untuk kasus OKT, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2, atau Pasal 436 Ayat 2 jo Pasal 145 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Market

Market

Berita Utama