NyaringIndonesia.com – Polres Cimahi melaksanakan pemusnahan 1.298 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama 50 hari, yang menunjukkan masih tingginya pelanggaran penggunaan knalpot jenis tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong adalah salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Banyak masyarakat yang mengeluhkan gangguan dari penggunaan knalpot brong,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11).
Tri menerangkan, penindakan ini mengacu pada **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**, khususnya Pasal 285 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk penggunaan knalpot, kaca spion, lampu, hingga kedalaman alur ban. “Pelanggarnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2 dan 3,” jelasnya.
Penindakan intensif dilakukan jajaran Satlantas Polres Cimahi sejak 7 September hingga 26 Oktober 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak 1.298 knalpot brong berhasil diamankan.
Tri menambahkan, pemilik kendaraan yang terjaring operasi diwajibkan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar sebelum kendaraannya dapat digunakan kembali. “Knalpot yang tidak sesuai kami amankan hingga pemilik menggantinya dengan knalpot standar,” ungkapnya.
Pemusnahan ribuan knalpot brong ini, menurut Tri, merupakan bukti keseriusan Polres Cimahi dalam merespons keresahan masyarakat terkait kebisingan dari penggunaan knalpot tersebut. “Ini bukan akhir dari upaya kami. Kami akan terus menindak pengguna knalpot brong demi menciptakan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.