Polres Cimahi Tangkap Dua Pelaku Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan
Polres Cimahi saat tangkap dua orang pria lanjut usia pelaku pencabulan anak dibawah umur

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polres Cimahi berhasil menangkap dua pria lanjut usia, M (68) dan L (53), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kedua pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD, sehingga korban menganggap mereka sebagai kakeknya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Korban, yang tinggal di rumah salah satu pelaku setelah ayahnya meninggal dan ibunya bekerja sebagai TKW, saat ini korban telah diamankan oleh keluarganya setelah laporan dibuat.

“Korban akhirnya menceritakan peristiwa ini kepada kakaknya, dan dari situlah kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Tri saat konfrensi pers di Polres Cimahi pada Senin (07/10/24).

Menurut Tri, para pelaku menggunakan modus serupa, yaitu membujuk korban dengan iming-iming uang sejak November 2023. M, salah satu pelaku, memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya di rumahnya sendiri.

“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelas Tri.

Dalam catatannya, Polres Cimahi telah menangani 87 kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak sepanjang tahun ini. Tri menegaskan bahwa peran aktif orang tua dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan semacam ini.

“Kita semua harus terlibat dalam upaya pencegahan agar kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak terus bertambah di wilayah hukum Polres Cimahi,” tutup Tri. (Bzo)

Berita Utama