Polres Cimahi Tangkap Pengedar Ganja Olahan Cokelat di Lembang

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Sukamulya, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

CIMAHI, NyaringIndoneaia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Sukamulya, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tersangka berinisial MDJ ditangkap karena kedapatan memiliki ganja seberat 283,87 gram serta 43 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot. Tak hanya mengedarkan dalam bentuk daun kering, pelaku juga mengolah ganja tersebut menjadi produk makanan berupa cokelat dan kue.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa tersangka menanam sendiri ganja tersebut, kemudian mengekstraknya menjadi minyak atau sejenis mentega untuk dicampurkan ke dalam cokelat.

“Hasil tanaman ganja diekstraksi hingga menghasilkan minyak ganja, lalu dicampurkan ke dalam cokelat dan dicetak dalam bentuk kecil untuk diedarkan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, produk cokelat berisi ganja itu dijual secara daring dengan harga Rp100 ribu per keping. Rencananya, pelaku juga akan memproduksi varian baru dalam bentuk brownies.

“Cokelat ganja itu sudah sempat dijual. Produksi berikutnya direncanakan dalam bentuk brownies,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, MDJ mengaku telah melakukan aktivitas ini selama sekitar satu tahun terakhir. Ia mengaku belajar secara otodidak melalui internet.

“Menurut pengakuan pelaku, ide tersebut muncul karena ia merasa belum ada produk ganja berbentuk cokelat atau brownies di wilayah Bandung,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika jenis ganja di masyarakat.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka MDJ membenarkan bahwa produk ganja olahannya dijual secara online. Ia telah berhasil menjual satu cetakan berisi cokelat ganja.

“Belajar sendiri, dari internet. Saya jual online, satu kepingnya Rp100 ribu,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Ayat (1): Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Ayat (2) (jika barang bukti melebihi 1 kg atau lebih dari 100 batang tanaman): Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Utama