Polres Cimahi Ungkap Modus Baru Kejahatan yang Memanfaatkan Aplikasi Digital

IMG 20260723 095551
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka AF (27) diduga sejak awal telah memiliki niat menguasai kendaraan milik korban, IS (48), seorang pengemudi Lalamove

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com -;Perkembangan teknologi digital yang mempermudah mobilitas masyarakat ternyata juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan. Platform pemesanan jasa transportasi dan pengiriman barang yang selama ini menjadi solusi praktis justru mulai dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencari korban secara acak.

Fenomena tersebut tercermin dari kasus dugaan pembegalan yang menimpa seorang pengemudi Lalamove di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasil penyelidikan Polres Cimahi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan telah direncanakan sejak awal. Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi untuk memesan layanan pengiriman dengan tujuan mempertemukannya dengan calon korban sebelum melancarkan serangan.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka AF (27) diduga sejak awal telah memiliki niat menguasai kendaraan milik korban, IS (48), seorang pengemudi Lalamove.

” Untuk menjalankan aksinya, pelaku memesan jasa angkutan melalui aplikasi dari kawasan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, lalu mengarahkan korban menuju lokasi yang relatif sepi di kawasan Gunung Masigit, Cipatat.” beber AKBP Niko di Mapolres Cimahi. Rabu (22/07/26).

Setibanya di lokasi, tutur AKBP Niko, pelaku diduga menjalankan skenario yang telah dipersiapkan. Korban diminta turun dari kendaraan dengan dalih membantu mengambil barang, sebelum kemudian diserang menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa pelaku.

” Namun, meski mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, korban berhasil menyelamatkan diri dengan membawa kabur kendaraannya sehingga upaya pelaku untuk menguasai mobil gagal.” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka tiga hari setelah kejadian di kawasan Sawangan, Kota Depok. Berdasarkan hasil penyidikan, AF ditetapkan sebagai tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan karena niat dan tindakan untuk merampas kendaraan korban dinilai telah terpenuhi.

Menurut Niko, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pola kejahatan jalanan kini terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.

” Aplikasi yang dirancang untuk mempermudah aktivitas masyarakat, kini dapat disalahgunakan oleh para pelaku kriminal untuk mencari target, menentukan lokasi, hingga menyusun skenario kejahatan.” tandasnya.

Lebih lanjut, AKBP Niko menegaskan, peristiwa yang dialami pengemudi Lalamove di Cipatat pun menunjukkan bahwa kewaspadaan dalam menggunakan layanan berbasis aplikasi menjadi semakin penting.

” Untuk itu, kami memgingatkan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jasa, bahwa kini, modus kejahatan semakin terencana dan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.” pungkasnya. (Bzo)